Nikmati LIVE report dan berita dari berbagai kota, rasakan menjadi Indonesia dengan TribunX
Tribun

Keluarga Korban Kecewa dengan Vonis Taat Pribadi

Jaksa penuntut umum mengajukan banding atas vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Krasaan kepada Taat Pribadi.

Jaksa penuntut umum mengajukan banding atas vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Krasaan kepada Taat Pribadi. Jaksa merasa vonis itu terlalu ringan untuk kejahatan yang dilakukan Taat Pribadi. Banding jaksa itu sekaligus mewakili kekecewaan keluarga korban Abdul Gani. Pasalnya, empat eksekutor pembunuhan divonis 20 tahun penjara.

Keluarga berharap Taat Pribadi sebagai otak pembunuhan dihukum penjara seumur hidup atau hukuman mati. Sebelumnya, istri Ismail Hidayah histeris di gedung pengadilan, usai mendengar vonis untuk Taat Pribadi.

Abdul Gani dan Ismail Hidayah, tadinya merupakan pengikut Taat Pribadi yang setia. Namun mereka dicurigai membocorkan aktivitas padepokan ke polisi hingga akhirnya dibunuh.
Sumber: Kompas TV
BERITA TERKAIT
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas