Dipertanyakan, Pasal-pasal Kontroversial UU MD3

Rabu, 14 Februari 2018 | 16:12 WIB
AB
AB
Penulis: Anselmus Bata | Editor: AB
Sidang paripurna DPR.
Sidang paripurna DPR. (Antara)

Jakarta - Langkah DPR yang memunculkan pasal-pasal kontroversial dalam revisi UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dinilai sebagai upaya untuk melindungi kepentingan sendiri. Wakil Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta Rian Ernest mempertanyakan munculnya pasal-pasal kontroversial dalam UU MD3 melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (14/2).

"DPR hanya memperkuat dirinya sendiri dari kritik dan wewenang aparat hukum. Apakah layak dan pantas DPR membuat pasal kontroversial yang melindungi diri mereka sendiri? Apakah layak mereka membuat UU yang mengamankan kepentingan mereka semata?" katanya.

Dalam UU MD3, setidaknya terdapat tiga pasal kontroversial yang dianggap sejumlah kalangan dibuat untuk kepentingan anggota DPR, yakni pasal yang mengatur pemanggilan paksa dengan bantuan polisi, langkah hukum terhadap siapa pun yang merendahkan DPR, serta pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR harus mendapat persetujuan tertulis presiden dan pertimbangan Majelis Kehormatan Dewan (MKD).

Rian mengaku tidak bisa menerima pengesahan revisi UU tersebut, di tengah persidangan kasus korupsi e-KTP yang diduga melibatkan banyak anggota DPR.

Dia mempertanyakan pengesahan pasal-pasal kontroversial tersebut. "Apakah layak DPR menggunakan tangan aparat hukum menghadirkan pihak-pihak, terutama pihak yang akan dianggap merendahkan DPR? Padahal, di saat yang sama DPR ingin berlindung menggunakan UU yang dibuatnya sendiri untuk menghindari proses penyidikan dengan meminta izin dari organ internalnya sendiri," tanya Rian. 

Dia juga mempertanyakan definisi frasa "merendahkan DPR".

"Apakah tulisan kritis juga bisa dikatakan merendahkan? DPR sebagai pembuat UU telah membuat aturan yang ambigu," tegasnya. 

Rian juga mempertanyakan pasal yang mengatur pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR harus melewati pertimbangan MKD. "Apakah DPR tidak mengetahui bahwa pada 2015, Mahkamah Konstitusi pernah memutus bahwa penyidikan anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana tidak perlu mendapatkan izin dari MKD?" tanyanya. 

Mengingat anggota DPR yang mengesahkan UU MD3 merupakan kepanjangan tangan partai politik (parpol) di parlemen, dia berharap parpol terus berbenah sekaligus berperan mengembalikan fungsi DPR sebagai pembuat UU yang berpihak kepada publik. 



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kapolri Benarkan Pilot Susi Air Kapten Philips Disandera KKB Papua

Kapolri Benarkan Pilot Susi Air Kapten Philips Disandera KKB Papua

NEWS
Kapolri: Pilot dan Penumpang Susi Air yang Diamankan KBB Papua Sedang Dicari

Kapolri: Pilot dan Penumpang Susi Air yang Diamankan KBB Papua Sedang Dicari

NEWS
Gempa Turki, 104 WNI Tak Punya Tempat Tinggal Layak dan Segera Dievakusi ke Ankara

Gempa Turki, 104 WNI Tak Punya Tempat Tinggal Layak dan Segera Dievakusi ke Ankara

NEWS
Dubes RI: Gempa Turki, Ibu dan 2 Anak dari Indonesia Hilang Kontak

Dubes RI: Gempa Turki, Ibu dan 2 Anak dari Indonesia Hilang Kontak

NEWS
Erick Thohir Jelaskan ke Jokowi Simbol Baju Banser yang Dipakainya Saat Puncak 1 Abad NU

Erick Thohir Jelaskan ke Jokowi Simbol Baju Banser yang Dipakainya Saat Puncak 1 Abad NU

NEWS
Video Membeludaknya Warga Nahdliyin di Puncak 1 Abad NU

Video Membeludaknya Warga Nahdliyin di Puncak 1 Abad NU

NEWS

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon