Kwartir Ranting (Kwarran) adalah satuan organisasi yang mengelola Gerakan Pramuka di tingkat Kecamatan. Berdasarkan tingkatan/wilayahnya, Kwarran berkedudukan di Kecamatan. Pengurus Kwarran diketuai oleh Ketua Kwarran (disingkat Ka Kwarran).

Pengurus Kwartir Ranting (Kwarran)[1] sunting

  1. Ketua Kwarran ditetapkan oleh Musyawarah Ranting (Musran) untuk masa bakti berikutnya, dan dilantik oleh Ketua Presidium Pimpinan Musran.
  2. Pengurus Kwarran dibentuk oleh Musran melalui tim formatur, yang dituangkan dengan Keputusan Tim Formatur Musran.
  3. Pengesahan Pengurus Kwarran ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka untuk masa bakti 3 tahun.
  4. Pengukuhan Pengurus Kwarran dilakukan oleh Ketua Majelis Pembimbing Ranting.
  5. Pengurus Kwarran terdiri atas anggota dewasa putra dan putri, yang disebut Andalan Ranting.
  6. Badan Pemeriksa Keuangan yang dibentuk oleh Musran bertugas memeriksa pertanggungjawaban keuangan kwarran, yang anggotanya terdiri atas unsur Majelis Pembimbing Ranting, unsur kwarran, dan unsur gugusdepan.
  7. Pengurus Kwarran membentuk:
    1. Andalan Ranting Urusan
    2. Badan Kelengkapan Kwarran, yaitu:
      1. Dewan Kehormatan
      2. Koordinator Gugusdepan
      3. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Tingkat Ranting
      4. Pimpinan Saka Tingkat Ranting
      5. Badan Usaha Kwarran
      6. Satuan Kegiatan

Dalam melaksanakan tugasnya, kwarran didukung oleh staf kwarran. Kwarran tidak membentuk Bidang.

Tugas dan tanggungjawab Pengurus Kwarran sunting

  1. Memimpin Gerakan Pramuka di rantingnya selama masa bakti kwartir ranting.
  2. Melaksanaan ketetapan kwartir cabang dalam pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Keputusan Kwartir Nasional, Keputusan Musyawarah Daerah, Keputusan Kwartir Daerah, keputusan Musyawarah Cabang dan keputusan Musyawarah Ranting.
  3. Membina dan membantu koordinator gugusdepan, para Pembina Pramuka di gugusdepan dan para Pamong Saka.
  4. Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan Majelis Pembimbing Rantingnya.
  5. Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat ranting, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaanya kepada Majelis Pembimbing Ranting.
  6. Menyampaikan laporan kepada Kwartir Cabang mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di rantingnya, dan menyampaikan tembusannya kepada Kwartir Daerah dan Mabiran.
  7. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kwartir Ranting kepada Musyawarah Ranting, dan menyampaikan tembusannya kepada Kwartir Cabang dan Kwartir Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  8. Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Majelis Pembimbing Ranting dan Rapat Kerja Ranting.

Dalam melaksanakan tugasnya kwartir ranting bertanggungjawab kepada Musyawarah Ranting.

Kegiatan Rutin Kwarran sunting

Catatan Kaki sunting

  1. ^ "Petunjuk Penyelenggaraan Pokok Organisasi Pramuka tahun 2007". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2012-01-06. Diakses tanggal 2012-02-02.