TEMPO.CO, Jakarta - Ketua majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Adhi Budi Sulistyo, memenangkan gugatan nelayan atas izin reklamasi Pulau G. Adhi, dalam sidangnya, Selasa, 31 Mei 2016, menjelaskan, tidak ada kepentingan umum dalam proyek reklamasi.
Hakim mengabulkan gugatan nelayan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra. Dalam putusan itu, hakim mengabulkan semua gugatan dan membatalkan SK Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G.
Reklamasi Pulau G dilakukan PT Muara Wisesa Samudra, anak perusahaan PT Agung Podomoro Land. Perusahaan tersebut memberi nama pulau buatan seluas 161 hektare di pesisir Jakarta itu Pluit City. Sejak tahun lalu, perusahaan telah memasarkan apartemen, perkantoran, dan properti di pulau jadi-jadian ini.
Bagaimana tanggapan perusahaan terhadap putusan majelis hakim PTUN? "Kami belum bisa berkomentar banyak,” kata Senior General Manager Agung Podomoro Land, Alvin Andronicus, Selasa, 31 Mei 2016.
Alvin mengatakan putusan PTUN tentunya menjadi pukulan berat bagi pengembang lantaran pembangunan sudah telanjur dilakukan. Dia pun mengaku belum bisa memutuskan langkah yang akan ditempuh. “Kami sekarang belum bisa apa-apa,” katanya.
Agung Podomoro menargetkan proyek ini rampung pada 2018. Investasi untuk proses pengurukan diperkirakan mencapai Rp 4,9 triliun. Di proyek kawasan Pluit City itu, akan dibangun ruko, vila, apartemen, hotel, serta pusat perbelanjaan. Pengembang juga berencana membangun kawasan perumahan setelah reklamasi pulau itu rampung.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani menghormati putusan PTUN. Dia pun mengaku belum bisa berkomentar banyak lantaran belum membaca isi putusan tersebut. Namun Rasio mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti putusan tersebut apabila diperlukan. “Kami siap,” ucapnya.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan Brahmantyo Satyamurti Poewardi mengapresiasi putusan pengadilan. Menurut Brahmantyo, putusan tersebut sudah mengakomodasi semua pemangku kepentingan di sektor perikanan. “Karena kepentingan nelayan tak boleh diabaikan,” kata Brahmantyo.
DEVY ERNIS