Thursday, August 7, 2014

Lagu Wajib Bendera Merah Putih dan Lirik

Lagu Wajib Bendera Merah Putih dan Lirik

Lagu Bendera Merah Putih merupakan salah satu lagu wajib nasional sekaligus lagu perjuangan. Lagu ini diciptakan oleh salah satu komposer terkenal Indonesia, Ibu Soed. Bagi anggota Gerakan Pramuka, lagu wajib merupakan salah satu pengetahuan dan ketrampilan yang harus dikuasai. Seorang pramuka harus mengenal dan mampu menyanyi beberapa lagu wajib nasional.

Penguasan terhadap lagu wajib menjadi salah satu syarat kecakapan umum. Syarat tersebut terdapat pada SKU Penggalang Ramu (nomor 16) maupun SKU Penggalang Terap (nomor 16). Di mana seorang pramuka penggalang harus mampu menyanyikan beberapa lagu wajib, beberapa lagu daerah tempat tinggalnya dan beberapa lagu daerah lainnya.

Dan salah satu lagu wajib yang seharusnya dikuasai oleh seorang pramuka adalah lagu berjudul Bendera Merah Putih. Lagu ini diciptakan oleh Saridjah Niung Bintang Soedibjo atau yang lebih dikenal sebagai Ibu Sud. Beliau lahir di Sukabumi pada tanggal 26 Maret 1908 dan meninggal tahun 1993. Ibu Sud terkenal dengan berbagai lagu anak-anak di Indonesia dan lagu perjuangan yang telah diciptakannya. Tidak sedikit lagu ciptaannya yang kemudian ditetapkan sebagai lagu wajib nasional, termasuk lagu Bendera Merah Putih ini. Lagu wajib nasional lainnya yang beliau ciptakan antara lain lagu Berkibarlah Benderaku dan Tanah Airku.



Video dan Teks Lirik Lagu Bendera Merah Putih


Lirik lagu Bendera Merah Putih sangat singkat dan mudah dihafalkan. Adapun liriknya adalah sebagai berikut :
BENDERA MERAH PUTIH

Bendera Merah Putih
Bendera tanah airku
Gagah dan jernih tampak warnamu
Berkibaran di langit yang biru
Bendera Merah Putih
Bendera bangsaku

Selain memberikan lirik lagu tersebut, Blog Materi Pramuka ini juga memberikan video lagu Bendera Merah Putih. Video yang telah diupload ke situs youtube tersebut dapat ditonton langsung di bawah ini :


Itulah video dan lirik lagu Bendera Merah Putih.

Saturday, March 15, 2014

Peraturan Penggunaan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Peraturan Penggunaan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Peraturan tentang cara penggunaan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya seharusnya dipahami oleh semua warga negara Indonesia, termasuk oleh anggota Gerakan Pramuka. Dengan mengetahui peraturan penggunaan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, seorang pramuka dapat bersikap benar baik saat mendengarkan atau pun menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Lagu kebangsaan Indonesia Raya sendiri merupakan salah satu simbol identitas eksistensi bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia disamping bendera Merah Putih, Bahasa Indonesia, dan lambang negara Republik Indonesia. Dengan memahami peraturan terkait cara penggunaan Lagu Kebangsaan tersebut berarti telah turut serta menjaga kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara Indonesia. Sebaliknya sikap yang tidak sesuai dengan peraturan tersebut dapat dianggap sebagai sebuah penghinaan terhadap simbol bangsa dan negara Indonesia.

Mengingat pentingnya pemahaman akan tata cara penggunaan Lagu Kebangsaan tersebut sudah selayaknya seorang anggota Gerakan Pramuka memahami peraturan penggunaan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Apalagi dalam Syarat Kecakapan Umum Pramuka Penggalang, pengetahuan akan peraturan tersebut menjadi salah satu syarat yang harus diselesaikan baik bagi calon pramuka penggalang ramu maupun calon penggalang rakit. Tata cara penggunaan Lagu Kebangsaan juga menjadi syarat dalam SKU Pramuka Siaga Bantu (syarat nomor 12) dan SKU Penegak Laksana (syarat nomor 14).

paduan suara pramuka
Pramuka sedang menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Lagu Kebangsaan Indonesia adalah lagu Indonesia Raya yang digubah oleh Wage Rudolf Supratman. Lagu Indonesia Raya diperkenalkan pertama kali dengan menggunakan biola pada tanggal 28 Oktober 1928 saat pelaksanaan Konggres Pemuda II di Jakarta. Teks lagu Indonesia Raya dipublikasikan pertama kali oleh surat kabar “Sin Po” pada edisi bulan November 1928. 

Lagu Kebangsaan diatur menurut UUD 1945 pasal 36B dan Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Bab V.

Penggunaan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Dalam Bab V, pasal 59 Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, penggunaan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya terdiri atas dua macam yaitu wajib dan diperbolehkan. Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan atau dinyanyikan antara lain :
  1. untuk menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden;
  2. untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara; 
  3. dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah; 
  4. dalam acara pembukaan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah;  
  5. untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan resmi; 
  6. dalam acara atau kegiatan olahraga internasional; dan 
  7. dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia.
Selain tujuh point di atas, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya pun boleh untuk dinyanyikan dan atau diperdengarkan pada :

  1. sebagai pernyataan rasa kebangsaan; 
  2. dalam rangkaian program pendidikan dan pengajaran;  
  3. dalam acara resmi lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi, partai politik, dan kelompok masyarakat lain; dan/atau 
  4. dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni internasional.

Tata Cara Penggunaan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Sebagai lagu kebangsaan yang menjadi simbol bangsa dan negara, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya memiliki serangkaian tata cara dalam hal penggunaannya. Tentunya tata cara ini dimaksudkan untuk menjaga kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara Indonesia. Adapun tata cara penggunaan Lagu Kebangsaan adalah sebagai berikut:
  1. Lagu Kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun diperdengarkan secara instrumental. 
  2. Jika diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrein. Jika tidak diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama.  
  3. Apabila Lagu Kebangsaan dinyanyikan lengkap 3 stanza, bait ketiga pada stanza kedua dan stanza ketiga dinyanyikan ulang satu kali.
  4. Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri  tegak dengan sikap hormat. 
  5. Dalam hal Presiden atau Wakil Presiden Republik Indonesia menerima kunjungan kepala negara atau kepala pemerintahan negara lain, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan lebih dahulu, selanjutnya Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.  
  6. Dalam hal Presiden Republik Indonesia menerima duta besar negara lain dalam upacara penyerahan surat kepercayaan, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan pada saat duta besar negara lain tiba, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan pada saat duta besar negara lain akan meninggalkan istana.
Selain itu juga diatur sejumlah larangan yang tidak boleh dilakukan terhadap Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Larangan-larangan tersebut adalah :
  1. Mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan;    
  2. Memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial;  
  3. Menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.
Itulah serangkaian peraturan dan tata cara penggunaan Lagu Kebangsaan

Monday, September 2, 2013

Kumpulan Lagu Wajib Nasional Indonsia

Kumpulan Lagu Wajib Nasional Indonsia

Kumpulan lagu wajib nasional Indonesia ini berisikan daftar lagu wajib, lagu nasional, lagu perjuangan, dan lagu kebangsaan Indonesia. Kumpulan lagu wajib nasional ini dilengkapi dengan para penciptanya, lirik dan link download lagu. Sehingga para pramuka dapat mendownload masing-masing lagu secara gratis.

Lagu wajib sendiri merupakan sebutan bagi lagu-lagu yang seharusnya wajib diketahui dan dihafal oleh warga negara Indonesia, termasuk pramuka, untuk mengungkapkan kebersamaan dan persatuan seluruh warga negara. Lagu wajib adalah ekspresi dari perasaan pejuang, melalui ungkapan suara rasa kebangsaan, nasionalisme, dan persatuan. Lagu tersebut diciptakan untuk menumbuhkan jiwa patriotik, perjuangan, dan rasa cinta terhadap bangsa dan negara.

Awal mula munculnya istilah dan jenis lagu perjuangan dan lagu wajib adalah saat Sukarno memerintahkan para komponis Indonesia untuk menyelenggarakan upacara dan aubade dengan memanfaatkan lagu-lagu perjuangan Indonesia pada tahun 1945. Hingga kemudian muncul Instruksi Menteri Muda Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan Nomor 1 tanggal 17 Agustus 1959 yang menetapkan 7 buah lagu-lagu perjuangan sebagai lagu wajib yaitu lagu ‘Kebangsaan Indonesia Raya’ (W.R. Supratman); ‘Bagimu Neg’ri (Kusbini); ‘Maju tak Gentar’ (Cornel Simanjuntak); ‘Hallo-hallo Bandung’ (Ismail Marzuki); ‘Rayuan Pulau Kelapa’ (Ismail Marzuki); ‘Berkibarlah Benderaku’ (Bintang Sudibyo); dan ‘Satu Nusa Satu Bangsa’ (L. Manik).

Dalam kepramukaan, lagu wajib nasional menjadi salah satu cara untuk menumbuhkan patriotisme, kebangsaan dan rasa cinta terhadap negeri. Pun menjadi syarat dalam kecakapan umum (SKU) bagi pramuka siaga maupun penggalang.


Kumpulan Lagu Wajib Nasional

Berikut adalah daftar lagu wajib nasional. Lagu dilengkapi dengan nama penciptanya, lirik, dan link download. Pun lagu-lagu nasional ini dapat didengarkan langsung secara online.

Andhika Bayangkari - Instrument (Amir Pasaribu) Lirik Dengar - Download
Api Kemerdekaan - Instrument (Joko Lelono/Martono) Lirik Dengar - Download
Bagimu Negeri (R. Kusbini) Lirik Dengar - Download
Bangun Pemudi Pemuda (Alfred Simanjuntak) Lirik Dengar - Download
Bendera Kita - Instrument (Dirman Sasmokoadi) Lirik Dengar - Download
Bungaku (Cornel Simanjuntak) Lirik Dengar - Download
Bendera Merah Putih (Ibu Soed) Lirik Dengar - Download
Bendera Merah Putih - Instrument (Ibu Soed) Lirik Dengar - Download
Berkibarlah Benderaku (Ibu Soed) Lirik Dengar - Download
Bhinneka Tunggal Ika (Binsar Sitompul/A Thalib) Lirik Dengar - Download
Dari Sabang Sampai Merauke (R Soerardjo) Lirik Dengar - Download
Dari Sabang Sampai Merauke - Instrument (R Soerardjo) Lirik Dengar - Download
Desaku (Ibu Soed) Lirik Dengar - Download
Di Timur Matahari (Wage Rudolf Soepratman) Lirik Dengar - Download
Dirgahayu Indonesiaku (Husein Mutahar) Lirik Dengar - Download
Garuda Pancasila (Sudharnoto) Lirik Dengar - Download
Gugur Bunga (Ismail Marzuki) Lirik Dengar - Download
Gugur Bunga - Instrument (Ismail Marzuki) Lirik Dengar - Download
Halo-Halo Bandung (Ismail Marzuki) Lirik Dengar - Download
Hari Merdeka (Husein Mutahar) Lirik Dengar - Download
Himne Kemerdekaan (Ibu Soed/Wiratmo Sukito) Lirik Dengar - Download
Himne Guru (Sartono) Lirik Dengar - Download
Himne Guru - Instrument (Sartono) Lirik Dengar - Download
Himne Kemerdekaan  Lirik Dengar - Download
Ibu Kita Kartini (Wage Rudolf Soepratman) Lirik Dengar - Download
Ibu Pertiwi (Lirik : Ismail Marzuki) Lirik Dengar - Download
Indonesia Bersatulah (Alfred Simanjuntak) Lirik Dengar - Download
Indonesia Pusaka (Ismail Marzuki) Lirik Dengar - Download
Indonesia Raya (Wage Rudolf Soepratman) Lirik Dengar - Download
Indonesia Raya - Clasik (Wage Rudolf Soepratman) Lirik Dengar - Download
Indonesia Raya - Instrumen (Wage Rudolf Soepratman) Lirik Dengar - Download
Indonesia Tetap Merdeka (Cornel Simanjuntak) Lirik Dengar - Download
Indonesia Tumpah Darahku (Ibu Soed) Lirik Dengar - Download
Jembatan Merah (Gesang) Lirik Dengar - Download
Kebyar Kebyar (Gombloh) Lirik Dengar - Download
Maju Indonesia (Cornel Simanjuntak) Lirik Dengar - Download
Maju Tak Gentar (Cornel Simanjuntak) Lirik Dengar - Download
Mars Bambu Runcing (Kamsidi/Daldjono) Lirik Dengar - Download
Mars Pancasila (Sudharnoto) Lirik Dengar - Download
Melati di Tapal Batas (Ismail Marzuki) Lirik Dengar - Download
Mengheningkan Cipta (Truno Prawit) Lirik Dengar - Download
Mengheningkan Cipta - Instrument (Truno Prawit) Lirik Dengar - Download
Merah Putih (Gombloh) Lirik Dengar - Download
Pada Pahlawan (Cornel Simanjuntak/Usmar Ismail) Lirik Dengar - Download
Pahlawan Merdeka (Wage Rudolf Soepratman) Lirik Dengar - Download
Pantang Mundur (Titiek Puspa) Lirik Dengar - Download
Rayuan Pulau Kelapa (Ismail Marzuki) Lirik Dengar - Download
Satu Nusa Satu Bangsa (Liberty Manik) Lirik Dengar - Download
Selamat Datang Pahlawan Muda (Ismail Marzuki) Lirik Dengar - Download
Sepasang Mata Bola Lirik Dengar - Download
Syukur (Husein Mutahar) Lirik Dengar - Download
Syukur - Instrument (Husein Mutahar) Lirik Dengar - Download
Tanah Airku (Ibu Soed) Lirik Dengar - Download
Tanah Tumpah Darahku (Cornel Simanjuntak/Sanusi Pane) Lirik Dengar - Download

Panduan Download Lagu Wajib Nasional

Lagu-lagu wajib nasional di atas dapat didownload secara gratis baik lirik dan not lagu, maupun file mp3 dengan cara:
  1. Klik "Lirik" untuk mengunduh lirik lagu dengan dilengkapi not angka lagu;
  2. Klik "Dengar - Download" untuk mendengarkan lagu atau langsung mendownload file mp3 lagu wajib nasional. Dalam jendela selanjutnya pilih "listen" untuk mendengarkan atau "download" untuk mengunduh.
  3. Saat mendownload mungkin akan dialihkan ke halaman adf.ly. Tunggu 5 detik hingga muncul tulisan "Skip Ad" atau "Lewati" di pojok kanan atas. Klik tulisan tersebut.
Itulah daftar dari kumpulan lagu wajib nasional yang diharap mampu menambah koleksi musik dan media latihan bagi para pramuka. Juga dilengkapi lirik beserta not lagu untuk memudahkan setiap pramuka yang ingin mempelajari cara menyanyikan lagu dengan benar.