Sunday, December 27, 2015

Ukuran Bendera Merah Putih dan Penggunaannya

Ukuran Bendera Merah Putih dan Penggunaannya

Ukuran bendera merah putih dan penempatan kegunaan bendera merah putih menjadi salah satu pencapaian dari Syarat Kecakapan Umum Pramuka Penggalang Ramu. Bahkan di SKU Penggalang tingkatan lainnya pun, termasuk SKU Siaga dan Penegak, meski tidak secara eksplisit, pengetahuan tentang ukuran-ukuran bendera merah putih dan penempatan / kegunaan pada masing-masing ukuran tersebut tetap menjadi pengetahuan penunjang terkait pemahaman terhadap bendera merah puutih.

Tentang macam-macam ukuran bendera merah putih dan penggunaan masing-masing ukuran tersebut secara gamblang telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negera, serta Lagu Kebangsaan. Terkait ukuran standar bendera merah putih, dalam Bagian Kesatu, Pasal 4 Ayat (1) disebutkan sebagai berikut:

Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Pasal tersebut secara jelas menyebutkan bahwa ukuran bendera merah putih adalah lebarnya dua pertiga (2/3) dari panjangnya atau antara lebar dan panjangnya memiliki perbandingan 2 : 3. Artinya jika lebar bendera 20 cm maka panjangnya adalah 30 cm (2/3 dari 30 = 20). Pun jika seumpama 100 cm, maka panjangnya adalah 150 cm.

Ukuran Bendera Merah Putih
Bendera Merah Putih


Ukuran Bendera dan Penggunaan Ukurannya


Meskipun memiliki perbandingan yang tetap, "lebarnya dua pertiga (2/3) dari panjangnya", namun penggunaan bendera tentu memiliki ukuran-ukuran yang berbeda. Dalam UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 4 Ayat (3) dijabarkan berbagai macam ukuran bendera merah putih berdasarkan penggunaannya. Seperti berapa ukuran bendera yang dipasang di halaman istana kepresidenan, ukuran bendera di lapangan umum, di dalam ruang, di halaman rumah, sekolah, dan gedung pemerintahan, di mobil, kapal, kereta api, dan pesawat udara, hingga ukuran bendera yang digunakan di meja.

Berikut adalah ketentuan tentang ukuran standar bendera merah putih berdasarkan UU Nomor 24 tahun 2009 dan penggunaannya:

  1. Untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan, berukuran 200 x 300 cm
  2. Untuk penggunaan di lapangan umum, berukuran 120 x 180 cm
  3. Untuk penggunaan di ruangan, berukuran 100 x 150 cm
  4. Untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wapres, berukuran 36 x 54 cm
  5. Untuk penggunaan di mobil pejabat negara, berukuran 30 x 45 cm
  6. Untuk penggunaan di kendaraan umum, berukuran 20 x 30 cm
  7. Untuk penggunaan di kapal laut, berukuran 100 x 150 cm
  8. Untuk penggunaan di kereta api, berukuran 100 x 150 cm
  9. Untuk penggunaan di pesawat udara, berukuran 30 x 45 cm
  10. Untuk penggunaan di meja, berukuran 10 x 15 cm
Sedang untuk penggunaan selain tersebut di atas, dapat menggunakan ukuran yang berbeda.

Untuk lebih mendalami tentang Bendera Merah Putih, termasuk macam ukuran bendera merah putih dan penggunaan masing-masing ukuran, silakan para pramuka untuk membaca Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negera, serta Lagu Kebangsaan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 Tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia.

Sunday, September 27, 2015

Cara Memperkirakan Waktu Tanpa Melihat Jam

Cara Memperkirakan Waktu Tanpa Melihat Jam

Cara memperkirakan waktu tanpa melihat jam menjadi salah satu syarat pencapaian SKU pramuka penegak bantara. Point ke-13 dalam Syarat Kecakapan Umum Penegak Bantara tersebut adalah "Dapat menggunakan jam, kompas, tanda jejak dan tanda-tanda alam lainnya dalam pengembaraan". Salah satu pencapaian SKU-nya adalah dapat memperkirakan waktu tanpa melihat jam yang dilakukan saat pengembaraan. Disamping itu disyaratkan pula harus dapat menjelaskan bagian-bagian dari kompas, azimuth dan back azimuth, resection dan intersection, serta dapat membaca dan membuat tanda jejak dan tanda alam serta membuat peta perjalanannya.

Baca juga :


Memperkirakan waktu tanpa menggunakan jam dapat memiliki dua arti sekaligus. Yang pertama adalah mampu memperkirakan saat ini telah pukul berapa. Yaitu dapat menyebutkan (secara mengira-kira) saat ini telah pukul (jam) berapa, sudah pagi, siang, sore, atau malam. Yang kedua adalah memperkirakan lamanya waktu yang telah berjalan. Yaitu dapat memperkirakan lamanya waktu, semisal satu menit, sepuluh menit, atau setengah jam dan satu jam. Kedua-duanya dilakukan tanpa bantuan jam dan alat penentu waktu lainnya.

Teknik kepramukaan (scouting skill) memperkirakan waktu ini penting dikuasai oleh para pramuka, utamanya penegak dan pandega, saat berada di alam bebas, melakukan pengembaraan, ataupun dalam situasi darurat yang membutuhkan kemampuan survival di alam bebas.

Menentukan waktu tanpa jam


Cara Memperkirakan Waktu Tanpa Menggunakan Jam


Untuk dapat menentukan waktu tanpa menggunakan jam, seorang pramuka dapat berpedoman dengan matahari dan keberadaan bintang. Penggunaan matahari sebagai penanda waktu ini juga kerap dipakai dalam penentuan masuknya waktu sholat. Berikut beberapa hal pokok yang dapat dijadikan pedoman dalam menentukan waktu atau jam berdasarkan matahari.

  • Terbitnya fajar yang ditandai dengan adanya sinar merah di langit sebelah timur yang cahayanya sudah semakin merata di langit. Ini merupakan waktu shalat subuh yang biasanya menunjukkan waktu antara jam 04.00 - 04.30.
  • Terbitnya matahari. Menunjukkan waktu sekitar jam 05.00 - 05.30.
  • Panjang bayangan sama dengan bendanya pada pagi hari. Ini menunjukkan waktu sekitar jam 09.00
  • Tengah hari yang ditandai dengan bayangan sebuah benda yang tegak lurus akan menghilang, tepat di bawah benda, atau statis tidak memanjang / memendek hingga beberapa saat. Ini menunjukkan waktu sekitar jam 11.30 - 12.00.
  • Panjang bayangan sama dengan bendanya pada sore hari. Ini menunjukkan waktu shalat ashar yang biasanya menunjukkan waktu antara jam 14.45 - 15.15
  • Terbenamnya matahari yang ditandai dengan dengan warna kemerah-merahan di langit. Ini menunjukkan waktu shalat maghrib atau waktu antara jam 17.30 - 18.00
  • Hilangnya warna kemerah-merahan di langit saat sore hari. Ini menunjukkan waktu shalat isyak atau waktu sekitar jam 19.00
Ketentuan-ketentuan di atas hanya kira-kira saja. Di daerah lain bisa jadi memiliki sedikit selisih. Pun antara satu bulan dengan bulan lainnya (dalam satu tahun) pun akan mengalami selisih waktu. Sehingga dibutuhkan pengamatan langsung dan pembiasaan.

Termasuk dalam menentukan berapa lama waktu yang berjalan. Dibutuhkan berulang kali latihan dan pembiasaan agar dapat memperkirakan lamanya waktu yang tengah berjalan. Latihan bisa dimulai dengan mengukur waktu yang paling pendek semisal satu menit, lima menit, dan lima belas menit. Kemudian ditingkatkan untuk berlatih lamanya waktu selama setengah jam atau satu jam.

Monday, August 24, 2015

Hak Perlindungan Anak (SKU Penggalang)

Hak Perlindungan Anak (SKU Penggalang)

Dalam Syarat Kecakapan Umum Pramuka Penggalang salah satu poinnya adalah tentang Hak Perlindungan Anak. Mengetahui, memahami, mampu menjelaskan dan mensosialisasikan terkait Hak Perlindungan Anak ini termuat sebagai syarat dalam SKU Penggalang Ramu, SKU Penggalang Rakit, dan SKU Penggalang Terap.

Dalam SKU Pramuka Penggalang Ramu, syarat kedelapan, berbunyi : dapat mengetahui dan memahami tentang hak perlindungan anak. Dengan Pencapaian Pengisian SKU : Telah mengetahui dan memahami tentang hak perlindungan anak.

Dalam SKU Pramuka Penggalang Rakit, syarat kedelapan, berbunyi : Dapat menjelaskan tentang hak perlindungan anak. Dengan pencapaian pengisian SKU : Pernah menceriterakan tentang hak perlindungan anak didepan regunya. Sedang dalam SKU Pramuka Penggalang Terap, syarat kedelapan, berbunyi : Dapat mensosialisasikan kepada teman sebaya tentang hak perlindungan anak. Dengan pencapaian pengisian SKU : Pernah menceriterakan tentang hak perlindungan anak kepada teman sebaya.

Mengenal Hak Perlindungan Anak


Hak perlindungan anak di Indonesia telah diatur dengan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, secara umum juga telah termuat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Sebelum mengenal lebih lanjut tentang hak perlindungan anak, perlu kita pahami dulu pengertian dari hak, anak, dan perlindungan anak. Hak menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki beberapa arti yang salah satunya adalah "kewenangan"; dan "kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb)".

Sedangkan anak menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak memiliki arti sebagai "seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan". Pengertian anak dalam UU ini sesuai dengan yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Perlindungan anak, menurut UU No 23 Tahun 2002, adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Secara sederhana, Hak Perlindungan Anak dapat diartikan sebagai hak yang dimiliki oleh setiap anak
(usia 18 tahun ke bawah) untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Perlindungan Anak
Bermain, berekreasi, dan berkreasi termasuk hak-hak anak yang harus dilindungi


Perlindungan anak memiliki tujuan (sebagaimana pasal 3 UU No. 23 Tahun 2002) untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.

Macam-Macam Hak Perlindungan Anak


Hak-hak anak menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dimuat dalam pasal 4 hingga pasal 18. Hak-hak tersebut antara lain :

  1. hak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
  2. hak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.
  3. hak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua.
  4. hak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
  5. hak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.
  6. hak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya. khusus bagi anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus.
  7. hak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
  8. hak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.
  9. hak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial (bagi setiap anak yang menyandang cacat).
  10. selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
    1. diskriminasi; 
    2. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
    3. penelantaran; 
    4. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan; 
    5. ketidakadilan; dan 
    6. perlakuan salah lainnya. 
  11. hak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
  12. hak untuk memperoleh perlindungan dari : 
    1. penyalahgunaan dalam kegiatan politik; 
    2. pelibatan dalam sengketa bersenjata;
    3. pelibatan dalam kerusuhan sosial; 
    4. pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan; dan 
    5. pelibatan dalam peperangan.
  13. hak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
  14. hak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.
  15. setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk :
    1. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa;
    2. memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku;
    3. membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum.
  16. Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan.
  17. Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.

Pramuka Penggalang Putri
Pramuka Penggalang Putri, termasuk dalam usia 'anak', seharusnya memahami hak-hak anak


Dari uraian pasal-pasal dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tersebut di atas, secara garis besar setiap anak mempunyai hak untuk:

  1. Hak Hidup Lebih Layak; seperti berhak atas kasih sayang orangtua, mendapatkan ASI ekslusif, memiliki akte kelahiran, dll.
  2. Hak Tumbuh dan Berkembang; seperti hak atas pendidikan yang layak, memiliki waktu istirahat, bermain, dan belajar, makan makanan yang bergizi, dll.
  3. Hak Perlindungan; seperti dilindungi dari kekerasan dalam rumah tangga, dari pelecehan seksual, tindak kriminal, dari pekerjaan layaknya orang dewasa, dll.
  4. Hak Partisipasi; seperti hak untuk menyampaikan pendapat, memiliki suara dalam musyawarah keluarga, punya hak berkeluh kesah atau curhat, memilih pendidikan sesuai minat dan bakat, dll.
Selain memiliki hak, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 juga memuat tentang kewajiban anak. Kewajiban anak yang termuat dalam pasal 19 tersebut antara lain:
  1. menghormati orang tua, wali, dan guru; 
  2. mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman; 
  3. mencintai tanah air, bangsa, dan negara; 
  4. menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya; dan 
  5. melaksanakan etika dan akhlak yang mulia
Semua pihak, baik negara dan pemerintah, orang tua, dan masyarakat, berkewajiban melakukan perlindungan terhadap hak-hak anak.

Dalam rangka memantau, mengawasi, dan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan perlindungan anak, negara membentuk Komisi Perlindungan Anak. Komisi ini bersifat independen dengan masa jabatan selama 3 tahun. Diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Saturday, May 16, 2015

SKU : Memilah dan Mengolah Sampah

SKU : Memilah dan Mengolah Sampah

Memilah dan mengelola atau mengolah sampah merupakan salah satu keterampilan yang terdapat dalam Syarat Kecakapan Umum Pramuka. Memilah sampah, pengelolaan sampah rumah tangga, mengolah sampah, mempraktekkan cara pengolahan sampah secara komposting, serta melakukan sosialisasi pengolahan sampah merupakan syarat-syarat yang termuat dalam SKU Pramuka Penggalang baik pada SKU Penggalang Ramu, Rakit, maupun Terap.

Di dalam SKU Penggalang Ramu nomor ke-21, tersebut materi : Dapat mengenal dan memilah sampah. Pencapaian pengisian SKU melalui : (1) Dapat memilah golongan sampah basah dan kering; (2) Dapat menyebutkan 3 langkah pengelolaan sampah di rumah tangga; (3) Dapat menyebutkan sampah organik mudah busuk; dan (4) Dapat menyebutkan sampah anorganik tidak mudah busuk.

Di dalam SKU Penggalang Rakit poin ke-21 tersebut materi : Dapat mengolah sampah serta mempraktikkan cara pengolahannya secara komposting. Dengan pencapaian pengisian SKU meliputi : (1) Dapat memilah golongan sampah basah dan kering; (2) Dapat menyebutkan 3 langkah pengelolaan sampah di rumah tangga; dan (3) Dapat melakukan pengolahan secara komposting.

Sedangkan dalam SKU Penggalang Terap nomor ke-21 disebutkan syarat : Ikut mensosialisasikan cara pengolahan sampah. Dengan pencapaian pengisian SKU melalui : (1) Dapat memilah golongan sampah basah dan kering; (2) Dapat menyebutkan 3 langkah pengelolaan sampah di rumah tangga; (3) Dapat menyebutkan sampah organik mudah  dan tidak mudah busuk; dan (4) Pernah menceriterakan cara pengolahan sampah didepan pasukannya.

Pramuka memilah sampah


Mengenal dan mampu mempraktekkan cara memilah sampah, mengelola sampah, dan membuat kompos pun menjadi salah satu pengalaman kode kehormatan pramuka, dasadarma yang ke dua; Cinta Alam dan Kasih Sayang Sesama Manusia. Maka dari itu sudah sepatutnya seorang anggota Gerakan Pramuka mengenal dan dapat memilah dan mengolah sampah termasuk membuat kompos.

Memilah dan Mengolah Sampah


Sampah merupakan material sisa yang tidak diinginkan setelah berakhirnya suatu proses. Dalam kehidupan manusia, sampah menjadi barang yang sangat sering dijumpai. Jika sampah tidak ditangani dengan benar, dapat memberikan dampak yang negatif terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup.

Berdasarkan sifatnya, sampah dapat  digolongkan  menjadi dua kelompok, yakni sampah organik (dapat terurai) dan anorganik (sulit terurai). Keduanya masih bisa dikelompokkan lagi menjadi :

  1. Sampah Organik yang Bisa Didaur Ulang; contohnya adalah kertas, kardus, koran, majalah, dll 
  2. Sampah Organik yang Tak Bisa Didaur Ulang;contohnya adalah sisa makanan, daun, sisa sayuran, dll. 
  3. Sampah Non-organik yang Bisa Didaur Ulang: contohnya adalah logam (besi, alumunium, tembaga), botol, bekas botol minuman, kaleng, plastik, kaca, dll. 
  4. Sampah Non-organik yang Tak Bisa Didaur Ulang;: contohnya adalah plastik yang tidak bisa diaur ulang, baterai bekas, dll.

Memilah sampah


Pengelolaan sampah di rumah tangga melalui 3 langkah, yaitu pengumpulan, pemilahan, dan tindak lanjut. Masing-masing adalah :

  1. Pengumpulan. Yaitu mengumpulkan barang-barang yang tidak terpakai dalam tempat tertentu.
  2. Pemilahan. Yaitu memisahkan (memilah) antara sampah organik yang dapat didaur ulang, sampah organik yang tidak dapat didaur ulang, sampah anorganik yang bisa disaur ulang, dan sampah anorganik yang tidak bisa didaur ulang.
  3. Tindak lanjut. yakni pemanfaatan sampah sesuai dengan jenisnya, yaitu: 
    1. Dijadikan kompos untuk sampah organik yang tidak bisa di daur ulang. 
    2. Dijual atau didaur ulang sendiri untuk sampah organik dan anorganik yang bisa didaur ulang.
Itulah sedikit pengetahuan tentang cara mengenal jenis, memilah, dan mengelola sampah rumah tangga. Pengetahuan dan keterampilan ini tentunya patut untuk dipraktekkan setiap hari olah anggota Gerakan Pramuka bukan hanya untuk memenuhi syarat kecakapan umum (SKU) namun sebagai bentuk pengamalan Dasadarma Pramuka.

Saturday, November 29, 2014

SKU | Alat Komunikasi Tradisional dan Modern

SKU | Alat Komunikasi Tradisional dan Modern

Pramukaria; SKU | Alat Komunikasi Tradisional dan Modern. Dapat menyebutkan macam-macam alat komunikasi tradional maupun modern merupakan salah satu bunyi butir Syarat Kecakapan Umum (SKU) Pramuka Siaga. Materi SKU Siaga Mula nomor 25 berbunyi secara lengkap; Dapat menyebutkan sedikitnya 2 macam alat komunikasi tradisional dan moderen. Sedangkan pada tingkatan SKU Pramuka Siaga Bantu, pada poin ke-24 berbunyi; Dapat menggunakan alat komunikasi tradisional dan modern.

Dengan dua butir syarat kecakapan yang terdapat masing-masing di SKU Pramuka Siaga Mula dan SKU Pramuka Siaga Bantu tersebut, jelaslah bahwa seorang pramuka siaga dituntut untuk mengetahui, memahami, dapat menyebutkan, dan menggunakan (mengoperasikan) berbagai alat komunikasi. Baik alat komunikasi tradisional maupun alat komunikasi modern menjadi salah satu materi latihan pramuka siaga.

Komunikasi sendiri mempunyai arti sebagai "1 pengiriman dan penerimaan pesan atau berita antara dua orang atau lebih sehingga pesan yg dimaksud dapat dipahami; hubungan; kontak; 2 perhubungan;" (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Sedangkan alat adalah benda yg dipakai untuk mengerjakan sesuatu. Dengan demikian alat komunikasi dapat berarti sebagai alat yang dipakai dalam menyampaikan, mengirim, atau menerima pesan atau berita antara dua orang atau lebih.

alat komunikasi
Pramuka sedang menggunakan radio, salah satu alat komunikasi modern


Macam-macam Alat Komunikasi Tradisional


Beberapa alat komunikasi tradisional sudah jarang digunakan dan ditinggalkan. Namun bukan berarti seorang anggota pramuka, khususnya pramuka siaga, ikut melupakannya. Dalam kondisi dan situasi tertentu, seperti dalam keadaan darurat, penggunaan alat komunikasi tradisional kerap kali dibutuhkan.

Apa saja macam alat komunikasi tradisional tersebut? Dalam SKU Pramuka Siaga Mula hanya mensyaratkan 2 jenis alat komunikasi tradisonal. Meskipun demikian bukan berarti cukup diketahui dua saja, namun justru harus diketahui sebanyak-banyaknya. Beberapa alat komunikasi tradisional yang selayaknya diketahui oleh anggota pramuka antara lain :


  1. Kentongan; Masyarakat Indonesia (terutama Jawa) telah menggunakan kentongan dengan kode pukulan tertentu untuk melakukan komunikasi, Dari bunyi pukulan kentongan tersebut masyarakat mengetahui bunyi pengumuman yang disampaikan, seperti diminta berkumpul di balai desa, melakukan kerja bakti, pengumuman adanya kejadian luar biasa (kematian, tindakan kejahatan, maupun bencana).
  2. Kerang besar; Bagi sebagian masyarakat Indonesia, terutama di luar pulau Jawa, suara yang dihasilkan dari tiupan kerang berukuran besar berguna sebagai tanda untuk berkumpul, adanya bahaya yang mengancam, dan lain-lain.
  3. Bendera Semaphore; Bendera semaphore merupakan salah satu alat komunikasi tradisional untuk mengirimkan dan menerima berita atau pesan. Dalam kepramukaan, isyarat semaphore masih tetap diajarkan sebagai salah satu keterampilan kepramukaan (scouting skill).
  4. Bendera Morse; Seperti halnya bendera semaphore, bendera morse digunakan untuk mengirim dan menerima berita atau pesan. Dan bagi anggota pramuka, kode morse menjadi salah satu scouting skill yang masih dipelajari hingga kini.
  5. Peluit; Peluit merupaka salah satu alat komunikasi yang digunakan sejak lama. Bahkan hingga kini masih digunakan seperti permainan olah raga (sepakbola, dll) sebagai bentuk komunikasi antara wasit dan pemain. Pun oleh anggota Gerakan Pramuka peluit dapat digunakan untuk menyampaikan pesan dengan isyarat morse.
  6. Tangan; Anggota tubuh tangan digunakan sebagai alat komunikasi sejak lama. Dengan gerakan atau isyarat tangan orang lain memahami pesan atau perintah yang disampaikan oleh orang lain.
  7. Gong; Selain sebagai alat musik, gong ternyata berfungsi juga sebagai alat komunikasi tradisional.
  8. Asap; Kepulan asap yang membentuk bentuk-bentuk khusus telah digunakan sebagai alat berkomunikasi. Bagi pramuka, kepulan asap pun bisa digunakan untuk menyampaikan pesan menggunakan kode morse.
  9. Alat-alat komunikasi tradional yang lain antara lain api, lampu dan sinar atau cahaya, daun lontar (untuk menuliskan pesan), lonceng atau genta, terompet, prasasti, telegraf, dan lain-lain.

Macam-macam Alat Komunikasi Modern


Seiring berkembangnya zaman, alat komunikasi mengalami kemajuan pesat. Komunikasi yang semula hanya menggunakan alat-alat tradisional kini dapat dilakukan dengan berbagai alat elektronik yang canggih. Seorang pramuka pun tidak boleh ketinggalan zaman dalam mengenal dan mengetahui, serta mengoperasikan alat-alat komunikasi modern tersebut. Diantara macam-macam alat komunikasi moders itu diantaranya adalah :

  1. Telepon; Telepon menjadi salah satu alat komunikasi modern dimana dua orang yang berlainan tempat (bahkan berjauhan) dapat berbicara (mengirim dan menerima beita) secara langsung.
  2. Handphone atau Telepon Genggam; Handphone merupakan pengembangan dari telepon konvensional yang mana bersifat mobile (dapat dibawa kemana-mana).
  3. Komputer dan laptop; Komputer dan laptop memungkinkan seseorang untuk melakukan berbagai hal mulai menonton video, mendengar musik, menonton televisi, mengirimkan email, membaca berita online, chatting, dan lain-lain terutama jika tersambung dengan jaringan internet.
  4. Televisi; Televisi merupakan alat komunikasi modern untuk mengetahui informasi dan hiburan.
  5. Radio; seperti halnya televisi namun alat komunikasi modern ini hanya berupa suara.
  6. Koran dan Majalah; Merupakan media komunikasi dalam bentuk cetak (tulisan).
  7. Faksimili; Merupakan alat untuk mengirimkan pesan dalam bentuk tulisan atau gambar yang tercetak di atas kertas. Biasanya digunakan oleh kantor-kantor untuk mengirimkan dokumen.
Itulah macam-macam alat komunikasi, baik alat komunikasi tradisional maupun alat komunikasi modern yang dapat digunakan untuk menyampaikan informasi dan pesan. Seorang anggota pramuka, semenjak usia siaga, semestinya mengetahui, mengenal, memahami, serta dapat mengoperasikan alat-alat komunikasi tersebut. Terlebih hal ini menjadi syarat pencapaian SKU Pramuka Siaga baik untuk tingkat Siaga Mula maupun Siaga Bantu.


Sunday, September 21, 2014

Kumpulan Lagu Daerah Sumatera MP3 dan Lirik

Kumpulan Lagu Daerah Sumatera MP3 dan Lirik

Kumpulan lagu daerah Sumatera MP3 dan lirik ini adalah daftar lagu-lagu daerah yang berasal dari seluruh provinsi di Sumatera. Meliputi lagu daerah asal provinsi Nangroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Riau dan Kepulauan Riau, Sumatera Barat, dan Jambi. Juga berbagai judul, lirik, dan file MP3 lagu daerah asal Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, dan Bangka Belitung.

Bagi anggota Gerakan Pramuka, mengenal dan mengetahui lagu daerah adalah sebuah keharusan. Selain sebagai bentuk kecintaan terhadap budaya daerah dan budaya nasional, pengenalan dan penguasaan terhadap lagu daerah masing-masing dan lagu daerah di sekitarnya menjadi salah satu syarat dalam kecakapan umum pramuka siaga, pramuka penggalang, dan pramuka penegak.

Dalam SKU Pramuka Siaga tingkat Mula, point ketujuh disebutkan bahwa seorang calon Siaga Mula haruslah "dapat menyebutkan  salah satu seni budaya di daerah tempat tinggalnya". Salah satu contoh seni budaya daerah adalah lagu-lagu daerah. Pun pada poin ketujuh SKU Siaga Bantu dan Siaga Tata, masing-masing syaratnya berbunyi, "Dapat menyebutkan sedikitnya 5 macam seni budaya yang ada di Indonesia" dan "Dapat memperagakan satu macam kegiatan seni budaya asal daerahnya".

Sedangkan pada SKU Pramuka Penegak, disebutkan bahwa "Dapat menampilkan kesenian daerah di depan umum minimal satu kali" (syarat kesepuluh SKU Penegak Bantara) dan "Dapat memimpin kelompok dalam menampilkan salah satu jenis kesenian daerah" (syarat kesepuluh SKU Penegak Laksana). Sekali lagi, lagu daerah (termasuk lagu daerah asal Sumatera) merupakan salah satu bagian dari kesenian daerah.

Pramuka jambi


Untuk pramuka penggalang, persyaratan mengenal dan menguasai lagu daerah tercantum dalam SKU Penggalang Ramu syarat ke-16 yang berbunyi "Dapat menjelaskan dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dengan sikap yang benar serta dapat menyanyikan 2 lagu wajib Nasional dan 1 lagu daerah nusantara". Pun pada SKU Penggalang Terap syarat ke-16 yang berbunyi "Dapat memimpin lagu Indonesia Raya di depan orang lain pada suatu upacara. Dapat menyanyikan 4  lagu wajib, 3 lagu daerah tempat tinggalnya dan 3 macam lagu daerah lainnya".

Daftar Lagu Daerah Asal Sumatera


Lagu daerah asal Sumatera terdiri atas berbagai judul lagu daerah asal 10 provinsi di pulau Sumatera. Kesepuluh provinsi tersebut adalah Nangroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Jambi. Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, dan Bangka Belitung.

Baca juga berbagai lagu daerah, lagu nasional, dan lagu pramuka lainnya di link berikut ini :


Adapun lagu-lagu daerah asal pulau Sumatera adalah sebagaimana daftar di bawah ini. Masing-masing lagu dapat didownload file MP3-nya secara gratis. Untuk mendownload, klik pada tulisan "Unduh MP3"

No Judul Lagu Daerah Asal Daerah Unduh MP3
1 Bungong Jeumpa Aceh Unduh MP3
2 Lembah Alas Aceh Unduh MP3
3 Sepakat Segenap Aceh Unduh MP3
4 Alam Wisata Pulau Bangka Bangka Belitung Unduh MP3
5 Men Sahang Lah Mirah Bangka Belitung Unduh MP3
6 Kute Lame Bangka Belitung Unduh MP3
7 Yok Miak Bangka Belitung Unduh MP3
8 Lalan Belek Bengkulu Unduh MP3
9 Sungai Suci Bengkulu Unduh MP3
10 Batanghari Jambi Unduh MP3
11 Negeri Jambi Jambi Unduh MP3
12 Dodoi Si Dodoi Jambi Unduh MP3
13 Injit-Injit Semut Jambi Unduh MP3
14 Pinang Muda Jambi Unduh MP3
15 Selendang Mayang Jambi Unduh MP3
16 Timang-Timang Anakku Sayang Jambi Unduh MP3
17 Harapan Bunde Kepulauan Riau Unduh MP3
18 Cangget Agung Lampung Unduh MP3
19 Lipang Lipang Dang Lampung Unduh MP3
20 Kutang Barendo Riau Unduh MP3
21 Lancang Kuning Riau Unduh MP3
22 Langgam melayu Riau Unduh MP3
23 Soleram Riau Unduh MP3
24 Zapin Laksmana Raja di Laut Riau Unduh MP3
25 Zapin Pantai Solop Riau Unduh MP3
26 Anak Daro Sumatera Barat Unduh MP3
27 Ayam Den Lapeh Sumatera Barat Unduh MP3
28 Badindin Sumatera Barat Unduh MP3
29 Bareh Solok Sumatera Barat Unduh MP3
30 Dayuang Palinggam Sumatera Barat Unduh MP3
31 Gelang Sipatu Gelang Sumatera Barat Unduh MP3
32 Ka Parak Tingga Sumatera Barat Unduh MP3
33 Kambanglah Bungo Sumatera Barat Unduh MP3
34 Kampuang Nan Jauh Di Mato Sumatera Barat Unduh MP3
35 Kaparak Tingga Sumatera Barat Unduh MP3
36 Lah Laruik Sanjo Sumatera Barat Unduh MP3
37 Mak Inang Sumatera Barat Unduh MP3
38 Malam Baiko Sumatera Barat Unduh MP3
39 Paku Gelang Sumatera Barat Unduh MP3
40 Rang Talu Sumatera Barat Unduh MP3
41 Sansaro Sumatera Barat Unduh MP3
42 Seringgit Dua Kupang Sumatera Barat Unduh MP3
43 Tak Tong-Tong Sumatera Barat Unduh MP3
44 Tari Payung Sumatera Barat Unduh MP3
45 Cuk Mak Ilang Sumatera Selatan Unduh MP3
46 Dek Sangke Sumatera Selatan Unduh MP3
47 Kabile-Bile Sumatera Selatan Unduh MP3
48 Tari Tanggai Sumatera Selatan Unduh MP3
49 Anju Ahu Sumatera Utara Unduh MP3
50 Butet Sumatera Utara Unduh MP3
51 Cikala Le Pongpong Sumatera Utara Unduh MP3
52 Dago Inang Sarge Sumatera Utara Unduh MP3
53 Leleng Ma Hupaima Sumatera Utara Unduh MP3
54 Lisoi Sumatera Utara Unduh MP3
55 Madekdek Magambiri Sumatera Utara Unduh MP3
56 Mariam Tomong Sumatera Utara Unduh MP3
57 Nasonang Dohita Nadua Sumatera Utara Unduh MP3
58 O'pio Sumatera Utara Unduh MP3
59 Pantun Lama Sumatera Utara Unduh MP3
60 Piso Surit Sumatera Utara Unduh MP3
61 Rambadia Sumatera Utara Unduh MP3
62 Say Selamat Masinegar Sumatera Utara Unduh MP3
63 Sengko-sengko Sumatera Utara Unduh MP3
64 Sigulempong Sumatera Utara Unduh MP3
65 Sik Sik Sibatumanikam Sumatera Utara Unduh MP3
66 Sinanggar Tulo Sumatera Utara Unduh MP3
67 Sing Sing So Sumatera Utara Unduh MP3
68 Sory Ya Katulla Sumatera Utara Unduh MP3
69 Tarutung Na Uli Sumatera Utara Unduh MP3

Beberapa lagu daerah asal Sumatera dalam daftar di atas masih belum disertai link file MP3, ke depannya akan dilengkapi. Sedangkan untuk lagu daerah asal provinsi lainnya akan diposting di lain kesempatan.


Saturday, August 23, 2014

SKU : Lambang dan Ikon Agama di Indonesia

SKU : Lambang dan Ikon Agama di Indonesia

Syarat ke-3 dalam Syarat Kecakapan Umum Penggalang Ramu adalah "dapat menyebutkan agama-agama yang ada di Indonesia serta nama tempat ibadahnya". Pada syarat tersebut mempunyai dua pencapaian SKU yaitu, seorang calon penggalang ramu harus dapat menggambarkan lambang/ikon dari setiap agama di Indonesia dan dapat menyebutkan waktu pelaksanaan ibadah dari masing-masing golongan agama.

Lambang mempunyai arti sebagai sesuatu seperti tanda (lukisan, lencana, dsb) yang menyatakan suatu hal atau mengandung maksud tertentu; Sedang ikon adalah lukisan, gambar, atau gambaran. Lambang dan ikon mempunyai arti yang sama dengan simbol yaitu gambar, bentuk, atau benda yang mewakili suatu gagasan, benda, ataupun jumlah sesuatu. Sehingga lambang atau ikon agama dapat diartikan sebagai gambar, bentuk, atau benda yang mewakili agama-agama tertentu di Indonesia yaitu Islam, Kristen, Katolik, HIndu, Budha, dan Konghuchu.

Lambang / Ikon Agama di Indonesia

Sebagai salah satu indikator pencapaian SKU Pramuka Penggalang Ramu, seorang calon penggalang ramu harus mengetahui dan memahami lambang-lambang atau ikon-ikon yang melambangkan masing-masing agama di Indonesia.

Adapun lambang, simbol atau ikon yang kerap digunakan oleh masing-masing agama di Indonesia adalah:



  1. Lambang / ikon agama Budha, meliputi:  Dharmacakra, Swastika, bunga Teratai
  2. Lambang / ikon agama Hindu, meliputi : Teratai, Swastika, dan Om
  3. Lambang / ikon agama Islam, meliputi : Bulan Sabit
  4. Lambang / ikon agama Kristen dan Katolik, meliputi : Salib
  5. Lambang / ikon agama Konghuchu, meliputi : Yin Yang

Selain gambar-gambar tersebut simbol dan lambang agama dapat berupa kitab suci,  tuhan, nabi, dan tempat peribadatan. Tempat ibadah agama di Indonesia antara lain: Wihara (Budha), Pura (Hindu), Masjid (Islam), Gereja (Katolik dan Kristen) Litang dan Kelenteng (Khonghucu). 

Syarat Kecakapan Umum Penggalang Ramu yang lainnya, baca :