http://www.bbc.com/indonesian/

30 November, 2005 - Published 16:53 GMT

Probosutedjo dipenjara

Pengusaha Probosutedjo hari Rabu dibawa ke Lembaga Pemasyrakatan Cipinang setelah Mahkamah Agung mengukuhkan putusan empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri.

Adik tiri mantan Presiden Suharto ini dinyatakan bersalah dalam penggunaan dana reboisasi Hutan Tanaman Industri dan merugikan negara sebesar 100 milyar rupiah lebih.

Petugas LP Cipinang membenarkan Probosutedjo tiba di LP tersebut sekitar pukul 0430 sore WIB.

Dia dibawa dari RS Pondok Indah, walau tidak jelas penyakit apa yang sebenarnya ia derita.

Sempat berlangsung perundingan antara pihak Kejaksaan dan penasehat hukum sebelum Probosutedjo dibawa ke LP Cipinang.

Pengakuan Probosutedjo bahwa ia telah menghabiskan 16 milyar rupiah untuk proses banding dan kasasinya, mengundang polemik yang meluas.

Sebagian kalangan menganggap pernyataan itu penting sebagai upaya awal untuk memberantas mafia peradilan, sehingga dia seharuslah dilindungi dan beban hukumannya dikurangi.

Tapi ada yang menilai Probosutedjo tidak perlu dilindungi karena kesaksiannya tidaklah murni.

Kasus Probo mengundang polemik

Terakhir Komisi Pemberatasan Korupsi memeriksa Ketua Bagir Manan, namun proses penyelidikannya selanjutnya belum jelas.

Bagi ahli hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Doktor Rudy Satrio, persoalan dugaan korupsi di lembaga hukum tertinggi MA, layak jadi prioritas, sehingga status hukum Probosutedjo patut diturunkan.

Ketua Komisi 3 DPR yang juga seorang praktisi hukum, Trimedya Panjaitan, berpendapat Probosutedjo tetap tidak layak untuk dilindungi sebagai saksi karena tidak memenuhi syarat.

Ahli hukum Rudy Satrio mengakui, Probosutedjo menghadapi dua persoalan yang berbeda, yaitu antara kasus korupsi dan dugaan penyuapan, tetapi kenyataan ini tidak boleh menghentikan kasus kedua, sehingga Probosutedjo bisa dijadikan saksi, untuk kepentingan mengungkap kasus uang 16 milyar rupiah.

Bagaimanapun, upaya untuk melindungi saksi atau pihak pelapor pertama dipandang penting, tetapi masalahnya menurut Wakil Koordinator LSM Indonesian Corruption Watch, Danang Widoyoko, belum ada aturan yang mengaturnya.

Oleh karena itu, Rancangan Undang-undang Perlindungan Saksi, yang tengah dibahas oleh DPR, menjadi semakin relevan agar ada kepastian perlindungan atas orang yang bersaksi.