PORTAL JEMBER - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui terkait Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menggabungkan tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Sehingga penggabungan itu menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi.
Pengubahan kementerian juga mengacu pada Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian.
Baca Juga: Bela Gus Yaqut soal Doa Semua Agama, Ali Ngabalin Sindir Pak Tua: Ngomong Toleransi Kok Blepotan
Surat Presiden tersebut sebelumnya sudah pernah dibahas dalam Rapat Konsultasi Pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 8 April 2021.
"Kami akan menanyakan apakah hasil keputusan Rapat Pengganti Bamus terhadap Surat Presiden terkait pertimbangan dan pembentukan kementerian dapat disetujui," terang Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat 9 April 2021, dikutip PORTAL JEMBER dari PMJ News.
Seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR tersebut menyatakan setuju dengan adanya penggabungan tugas dan fungsi Kemenristek dan Kemendikbud.