Dapat Restu DPR, Presiden Jokowi Akan Gabungkan Kemenristek dan Kemendikbud

- 9 April 2021, 16:50 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) /Instagram.com/@Jokowi

PORTAL JEMBER - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui terkait Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menggabungkan tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Sehingga penggabungan itu menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi.

Pengubahan kementerian juga mengacu pada Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian.

Baca Juga: Bela Gus Yaqut soal Doa Semua Agama, Ali Ngabalin Sindir Pak Tua: Ngomong Toleransi Kok Blepotan

Baca Juga: 5 Orang yang Berpotensi untuk Diajak Selingkuh dengan Mudah, Mulai dari Sahabat Baik hingga Rekan Kerja

Surat Presiden tersebut sebelumnya sudah pernah dibahas dalam Rapat Konsultasi Pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 8 April 2021.

"Kami akan menanyakan apakah hasil keputusan Rapat Pengganti Bamus terhadap Surat Presiden terkait pertimbangan dan pembentukan kementerian dapat disetujui," terang Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat 9 April 2021, dikutip PORTAL JEMBER dari PMJ News.

Seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR tersebut menyatakan setuju dengan adanya penggabungan tugas dan fungsi Kemenristek dan Kemendikbud.

Baca Juga: 15 Perubahan Saat Umur 40 Tahun, Mulai Lebih Sering Mengonsumsi Kopi hingga Metabolisme Akan Mengalami Masalah

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini