Salah Kaprah, Yuk Meluruskan Lagi Istilah Kriminalisasi

Salah Kaprah, Yuk Meluruskan Lagi Istilah Kriminalisasi

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 15 Mei 2019 11:09 WIB
Yenti Garnasih (dok.detikcom)
Jakarta - Cawapres Sandiaga Uno kembali berbicara soal kriminalisasi terkait penetapan tersangka terhadap Eggi Sudjana. Penggunaan terminologi itu dinilai salah kaprah. Lalu apa sebenarnya arti kriminalisasi?

"Menggunakan istilah mengkriminalisasi seseorang itu tidak tepat atau dikatakan seseorang dikriminalisasi. Pada umumnya sekarang pemberitaan seperti itu dan diikuti masyarakat," kata Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki), Dr Yenti Garnasih, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (15/5/2019).

Padahal, arti keriminalisasi ada suatu upaya atau proses yang dilakukan negara melalui mekanisme yang ada, yaitu Pemerintah dan DPR untuk menggodok (membahas), suatu perbuatan yang tadinya bukan tindak pidana, menjadi perbuatan yang dapat dipidana yaitu dengan diundangkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi yang dikriminalisasi itu perbuatan, bukan orang," ujar pengajar Universitas Trisakti Jakarta itu.


Mengapa suatu perbuatan yang tadinya bukan tindak pidana menjadi tindak pidana? Karena telah melalui suatu pemikiran mendalam. Yaitu suatu perbuatan tersebut--atas reaksi masyarakat-- dinilai telah sangat meresahkan, merugikan dan membahayakan masyarakat tetapi belum diundangkan.

"Sehingga melalui suatu kebijakan kriminal--criminal policy-- diputuskan untuk dikriminalisasi, dijadikan tindak pidana," tutur ahli hukum pencucian uang itu.

Arti criminal policy secara umum adalah crime policy is the science of crime prevention, criminal policy is the rational organization of the social reaction to crime.

"Jadi kalau selalu dikatakan seseorang dikriminalisasi hanya untuk menyatakan bahwa seseorang diproses pidana -- sementara ada anggapan bahwa dia tidak melakukan tindak pidana dan merasa bahwa langkah hukum itu bermuatan rekayasa sehingga orang dinyatakan bermasalah pidana-- tentu tidak tepat," papar Yenti.


Menurut Yenti, proses yang terjadi adalah proses penegakan hukum. Apabila merasa proses penegakan hukum tidak fair, maka bisa melakukan upaya-upaya yang diakui oleh hukum seperti praperadilan, eksepsi, banding hingga grasi.

"(Yang benar) Dijerat hukum. Diproses hukum tapi masalahnya kan mereka prejudice merasa ini proses yang salah, merasa ada penegakan hukum yang dipaksakan. Atau mungkin kalau mau pakai istilah kriminal maka 'dikriminalkan' artinya sebetulnya bukan kriminal tapi dipeksakan harus mengikuti proses hukum pidana. Mereka merasa bukan kriminal, kok jadi kriminal yang nantinya dipidana," pungkas Yenti.

Sebelumnya, cawapres Sandiaga Uno prihatin atas penangkapan Eggi Sudjana oleh Polda Metro Jaya. Sandiaga menyebut satu per satu pendukungnya mengalami kriminalisasi.

"Ya tentunya saya sampaikan, satu per satu pendukung Prabowo-Sandi mengalami intimidasi, mengalami proses kriminalisasi. Mari kita gunakan hukum seadil-adilnya," kata Sandiaga saat ditemui di Jalan Rasamala VII, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019). (asp/aan)